Maantaan Asok / Meninjau
Maantaan asok atau maninjau adalah salah satu tahapan penting dalam adat maminang (lamaran) di masyarakat Pariaman. Tahap ini dilakukan oleh keluarga inti seperti ninik mamak dan kedua orang tua anak daro (calon mempelai perempuan) yang berkunjung ke rumah keluarga marapulai (calon mempelai laki-laki) untuk menyampaikan ketertarikan dan niat baik mereka. biasanya acara ini hanya dihadiri oleh keluarga dekat saja dan tidak mengundang orang lain.
Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu:
Bersilaturahmi : Kedatangan keluarga inti anak daro (calon mempelai perempuan) ke rumah marapulai (calon mempelai laki-laki) bertujuan untuk memperkenalkan diri, mempererat hubungan, dan menyampaikan niat baik.
Meninjau dan Menyampaikan Niat
Keluarga inti anak daro datang untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan lamaran kepada keluarga marapulai.
Membangun Hubungan Keluarga
Proses ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kedua keluarga, sehingga tercipta keakraban sebelum pernikahan.
Menghindari Beban Berlebihan
Keluarga inti anak daro diperbolehkan melakukan penawaran dan meminta keringanan agar tidak terbebani oleh permintaan dari keluarga marapulai.
Membahas Hal-hal Pokok
Pada proses ini, kedua keluarga membicarakan:
Tanggal hari jadi (hari pernikahan)
Uang japuik (uang adat yang diberikan oleh keluarga marapulai kepada keluarga anak daro)
Uang hilang (uang suka-sama suka atau uang dapur)
Hak milik dan keputusan ninik mamak (keputusan adat yang dipegang oleh penghulu adat)
Pelaksanaan dan Tata Cara:
Rombongan Keluarga
Hanya keluarga inti yang hadir, seperti orang tua, mamak, sumando, dan keluarga terdekat dari pihak anak daro.
Membawa Antaran
Keluarga perempuan membawa buah tangan berupa kue, agar-agar, dan buah-buahan sebagai simbol silaturahmi.
Penyambutan
Keluarga laki-laki mempersiapkan hidangan untuk menyambut kedatangan rombongan perempuan.
Musyawarah
Mamak (penghulu adat) dan saudara laki-laki dari kedua belah pihak naik ke atas rumah untuk berunding mengenai hetongan (besar uang japuik dan uang hilang).
Perundingan Bersifat Fleksibel
Jika belum tercapai kesepakatan, proses bisa dilanjutkan di lain waktu. Keluarga perempuan diizinkan berdiskusi dulu dengan keluarga besarnya sebelum kembali membahas dengan pihak laki-laki.
Peran Ninik Mamak
Penentu Keputusan Adat
Ninik mamak (penghulu adat) sangat berperan dalam menentukan jumlah uang japuik, uang hilang, dan keputusan adat lainnya. Keputusan ini didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan bersama.
Penyampai Hasil Musyawarah
Pada tahap akhir, ninik mamak atau kapalo mudo yang menyampaikan hasil keputusan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Maantaan asok/maninjau adalah tahapan awal yang sangat krusial dalam proses lamaran adat Pariaman. Proses ini tidak hanya bermakna sebagai silaturahmi, tetapi juga sebagai forum musyawarah untuk membahas hal-hal pokok seperti uang japuik, uang hilang, dan tanggal hari jadi. Semua keputusan diambil melalui musyawarah yang melibatkan ninik mamak dan keluarga inti, sehingga tercipta kesepakatan yang adil dan penuh kekeluargaan