Inovasi Non Tunai Pembayaran ini di buat untuk mencegah terjadinya PUNGLI yang dilakukan oleh pegawai/karyawan Pengadilan Agama Denpasar, dengan Pembayaran Non-TUNAI pada pembayaran Sisa Panjar Perkara, Pembayaran PNBP yang dikenakan pada Produk (Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan dan Legalisasi) diharapkan dapat dalam mendukung Komitmen Pengadilan Agama Denpasar mengimpelemntasikan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) serta Menuju Zona Integritas WBK & WBBM, serta memastikan terbayarnya PNBP Produk tersebut yang akan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak.