TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Taman Budaya dan Museum
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018
(Pasal 9)
1) UPTD Taman Budaya dan Museum merupakan UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
2) UPTD Taman Budaya dan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelestarian seni budaya dan permuseuman, serta penyelenggaraan dan pengembangan seni budaya.
3) UPTD Taman Budaya dan Museum melaksanakan tugas :
a. melaksanakan pengembangan/pengolahan seni budaya dearah;
b. melaksanakan laboratorium dan eksprimentasi seni budaya daerah;
c. melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas;
d. memfasilitasi kegiatan seni budaya daerah;
e. melaksanakan pendataan sanggar seni dan koleksi museum Provinsi Sulawesi Barat; dan
f. fungsi Taman Budaya dan Permuseuman Provinsi Sulawesi Barat selaku pelaksana teknis dinas (UPTD) pada dinas kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat ialah, pelaksanaan operasional sebagian kewenangan dinas dalam bidang pengembangan/pengolahan, pusat dokumentasi, etalase dan informasi seni budaya daerah.
4) UPTD Taman Budaya dan Museum, terdiri atas :
a. kepala UPTD;
b. subbagian tata usaha;
c. seksi Pelestarian seni Budaya dan Permuseuman;
d. seksi penyelenggaraan dan pengembangan Seni Budaya; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
5) Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pengkajian dan penatan, serta penyajian dan layanan edukasi taman budaya dan museum.
6) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, mempunyai tugas :
a. urusan perencanaan dan keuangan;
b. urusan kepegawaian;
c. urusan ketatalaksanaan;
d. urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
e. urusan barang milik Daerah, persuratan, kearsipan dan kerumatanggaan UPT.
7) Seksi Pelestarian Seni Budaya dan Permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, mempunyai tugas :
a. melakukan pengelolaan, pemanfaatan seni budaya daerah;
b. melaksanakan promosi dan pameran seni budaya;
c. menfasilitasi bimbingan informasi koleksi museum untuk pelajar, mahasiswa, dan masyarakat;
d. bekerjasama dengan dunia usaha dan instansi terkait dalam menyebarluskan informasi dan promosi museum;
e. penelitian, pengumpulan, pengelolaan dan penyajian koleksi museum; dan
f. menyimpan dan melestarikan koleksi museum yang memenuhi persyaratan.
8) Seksi Penyelenggaraan dan Pengembangan Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, mempunyai tugas :
a. membangun dan menumbuh kembangkan ekspresi, apresiasi, kreasi dan inovasi para pelaku seni dan masyarakat terhadap keragaman seni budaya bangsa;
b. menciptakan jaringan informasi budaya dalam perkembangan teknologi, untuk menjadikan seni budaya sebagai potensi kekayaan warisan budaya bangsa menuju industri kreatif yang maju dan berdaya saing;
c. melakukan pengakajian, penggalian dan pelestarian kesenian daerah;
d. melakukan penyebar luasan informasi kesenian daerah;
e. melaksanakan festival dan dan pertunjukan seni budaya; dan
f. melaksanakan pengembangan/pengelolaan dan pemanfaatan seni budaya.
9) Struktur Organisasi UPTD Taman Budaya dan Museum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.