Permohonan Informasi Tata Ruang
Persyaratan
Surat Permohonan bermaterai 10.000 (formulir dapat diunduh di http://bit.ly/ITR_PUPR)
Surat kuasa (apabila dikuasakan oleh pemilik tanah)
Fotokopi KTP
Fotokopi sertifikat tanah/lahan
Surat Permohonan bermaterai 10.000 (formulir dapat diunduh di http://bit.ly/ITR_PUPR)
Surat kuasa (apabila dikuasakan oleh pemilik tanah)
Fotokopi KTP
Fotokopi sertifikat tanah/lahan
Pemohon datang dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan dan diserahkan kepada admin
Persyaratan yang telah diajukan oleh pemohon oleh admin diserahkan kepada Kepala Seksi Tata Ruang untuk diverifikasi
Kepala Seksi Tata Ruang beserta staf teknis menentukan jadwal untuk mengecek lokasi yang tercantum di surat permohonan
Kepala Seksi Tata Ruang dan atau staf teknis mendatangi lokasi yang tercantum di data permohonan informasi tata ruang
Kepala Seksi Tata Ruang dan staf teknis melakukan pembahasan terkait lokasi yang diajukan oleh pemohon
Kepala Seksi Tata Ruang melakukan verifikasi atas jawaban surat dari pengajuan permohonan informasi tata ruang yang diajukan pemohon, apabila tidak terdapat revisi diajukan ke Kepala Bidang Tata Ruang
Kepala Bidang Tata Ruang melakukan verifikasi kedua atas jawaban surat permohonan informasi tata ruang yang diajukan pemohon. Apabila tidak ada perubahan, kemudian surat tersebut diajukan kepada Kepala Dinas DPUPP
Kepala Dinas DPUPP memverifikasi dan menyetujui Surat Informasi Tata Ruang. Surat informasi tata ruang yang telah disetujui kemudian dicatat dan diberikan nomor surat
Waktu penyelesaian 2 hari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan surat permohonan dan survey lokasi 1 hari kerja
2. Pembuatan surat informasi tata ruang dan verifikasi serta persetujuan surat Informasi tata ruang oleh kepala dinas 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya