BIDANG PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN PERMUKIMAN
KABUPATEN SITUBONDO
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai perndukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional
Pola Ruang adalah distribursi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya
Tujuan Penataan Ruang
Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia
Mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Fungsi Tata Ruang
Untuk mengetahui kesesuaian lahan/aset tanah terhadap fungsi tata ruang
Untuk mengetahui arah pengembangan suatu kawasan, sehingga mengetahui perkiraan nilai aset
Dasar dalam penerbitan surat informasi tata ruang sebagai syarat dalam perubahan fungsi dan pemecahan sertifikat tanah