Apa itu korupsi legislasi? Secara sederhana, korupsi legislasi merupakan korupsi yang terjadi dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan atau kebijakan. Dengan kata lain, korupsi legislasi berpangkal dari penyalahgunaan kewenangan legislasi. Kewenangan legislasi dipergunakan untuk menyesuaikan produk hukum yang dirancang sesuai dengan kepentingan individu atau kelompok tertentu beserta kroni-kroninya, bukan menghasilkan produk hukum yang baik untuk semua orang.
Dalam korupsi legislasi, ada dua aktor besar yang berperan yaitu kelompok pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR/DPD) dan kelompok kepentingan yang kuat secara ekonomi atau politik dengan tujuan yang pragmatis. Obyek korupsi legislasi dengan demikian ialah produk peraturan perundang-undangan atau kebijakan dan proses legislasi itu sendiri.
Korupsi legislasi dapat terjadi mulai dari tahap awal legislasi/pembuatan kebijakan/keputusan hingga tahap akhir yakni pelaksanaan. Dalam pembentukan undang-undang dikenal 5 (lima) tahap besar yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan/pengesahan, dan pengundangan.
Secara umum, ada dua aspek besar untuk menilai korupsi legislasi yaitu aspek prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan/kebijakan dan aspek materi muatan. Syarat-syarat yang tidak terpenuhi dan bertolak-belakang dengan kehendak publik apalagi sampai menuai penolakan publik bisa menjadi poin krusial bahwa telah terjadi korupsi legislasi.
Korupsi legislasi belum banyak dibahas secara luas karena belum banyak diulas atau literatur terkaitnya masih kurang. Penegakan hukumnya pun belum banyak menyentuh para pelaku di bidang ini. Kesulitannya karena tidak mudah memperoleh bukti-bukti atau kerugian korupsi legislasi. Namun, korupsi legislasi bisa dikatakan jenis korupsi yang didesain (corruption by design).
Legislasi yang korup akan memuat aturan yang sewenang-wenang dan represif serta melanggar hak-hak rakyat. Potensi penyelundupan hukum. Pun membuka peluang kejahatan dan impunitas. Dengan demikian, kemungkinan pelayanan publik buruk bisa dirasakan rakyat. Korupsi legislasi juga sama dengan pemborosan uang rakyat dan produk legislasi rawan diperkarakan.
Tulisan ini adalah Rangkuman diskusi bertajuk “Legislasi Dikorupsi” pada 24 Oktober 2020 via instagram @tapele.id.