Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri dan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan baik melalui program mandiri maupun sponsorship .