Pengajuan Pencantuman Gelar dilakukan melalui Peremajaan Data SIASN BKN dan dilakukan oleh Pengelola Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:Â
Pengajuan dapat dilakukan setiap saat dengan menginfokan kepada BKPSDM.
Persayaratan Dokumen Pengajuan Pencantuman Gelar :
Dokumen Ijazah
Dokumen Transkrip
Dokumen SK Tugas Belajar / Surat Pengganti Ijin Belajar
Dokumen SK CPNS
Dokumen SK Jabatan Struktural/Fungsional
Dokumen Sertifikat Akreditasi Jurusan
Dokumen SK PNS
Dokumen Kenaikan Pangkat Terakhir
Dokumen SKP 2 Tahun Terakhir
PAK terakhir (bagi pejabat fungsional)
Jadwal Perkuliahan
Surat Keterangan tidak menyelenggarakan kelas jarak jauh
Screen shoot forlap dikti