Laporan Perkawinan PNS

Kewajiban pelaporan perkawinan tersebut perlu dan penting untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, agar data mengenai istri/suaminya tercatat secara resmi, dan juga dapat memperoleh haknya sebagai suami/istrinya berupa tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.

Perceraian PNS

1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan harus terpenuhi, yakni :

a. Salah satu pihak berbuat zinah, yang dibuktikan dengan: 

b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan : 

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh Camat. 

d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang lebih berat, dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari pihak dokter pemerintah 

f.  Antara suami atau isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh Camat. 

g. Untuk mendapatkan izin bercerai, PNS yang akan bercerai harus membuat permohonan permintaan izin perceraian dibuat 2 (dua) rangkap. (contoh terlampir) 

H. Dalam permohonan izin bercerai itu harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih alasan bercerai disertai dengan bahan pembuktian.