Laporan Perkawinan PNS
Kewajiban pelaporan perkawinan tersebut perlu dan penting untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, agar data mengenai istri/suaminya tercatat secara resmi, dan juga dapat memperoleh haknya sebagai suami/istrinya berupa tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.
Pegawai Negeri Sipil yang telah melangsungkan perkawinan pertama, wajib mengirimkan laporan perkawinan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki. (contoh laporan terlampir)
Laporan perkawinan tersebut harus dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal perkawinan itu dilangsungkan.
Laporan perkawinan ini juga berlaku bagu duda/janda yang melangsungkan perkawinan kembali.
Laporan perkawinan ini dibuat rangkap 3 (tiga) yaitu untuk pejabat, kepala BKN, dan pertinggal.
Dalam membuat laporan perkawinan harus melampirkan :
salinan sah surat nikah/akta perkawinan (3 rangkap)
pas foto isteri dan suami ukuran 3 x 4 cm hitam putih masing-masing 3 lembar, dibelakang foto ditulis nama isteri dan suami beserta NIP
Adapun prosedur pelaporan perkawinan sebagai berikut:
PNS yang melakukan perkawinan pertama atau PNS janda/duda yang melakukan perkawinan lagi membuat laporan perkawinan secara saluran hirarki dalam rangkap 3 (tiga). Disertai dengan salinan sah surat nikah sebanyak 3 lembar dan pas foto ukuran 3x4 cm hitam putih, masing-masing 3 lembar baik isteri dan suami
(Masing-masing pas foto 1 lembar disampaikan, 2 lembar diberikan untuk BKN atau Kanreng BKN untuk pembuatan Karis dan Karsu
(Setelah Karis dan Karsu selesai dibuat kemudian diberikan kepada PNS yang bersangkutan
Perceraian PNS
1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
2) Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan harus terpenuhi, yakni :
a. Salah satu pihak berbuat zinah, yang dibuktikan dengan:
surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu. Surat pernyataan itu harus diketahui danditandatangani Camat setempat (contoh surat pernyataan terlampir)
perzinahan itu diketahui oleh salah satu pihak (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. Bagi isteri/suami yang mengetahui secara tertangkap tangan harus membuat laporan yang menguraikan hal ikhwal perzinahan (contoh laporan terlampir)
b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan. Surat pernyataan itu harus diketahui dan ditandatangani Camat setempat (contoh surat pernyataan terlampir)
surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh Camat.
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang lebih berat, dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari pihak dokter pemerintah
f. Antara suami atau isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh Camat.
g. Untuk mendapatkan izin bercerai, PNS yang akan bercerai harus membuat permohonan permintaan izin perceraian dibuat 2 (dua) rangkap. (contoh terlampir)
H. Dalam permohonan izin bercerai itu harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih alasan bercerai disertai dengan bahan pembuktian.