Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja.
Di Indonesia, pengertian ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Penjelasan singkat:
Undang-undang ketenagakerjaan mengatur antara lain:
Hak dan kewajiban pekerja/buruh
Hak dan kewajiban pengusaha
Hubungan kerja (perjanjian kerja, PKWT/PKWTT)
Upah dan kesejahteraan
Jam kerja dan waktu istirahat
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Perlindungan tenaga kerja
Selain itu, regulasi ini juga telah diperbarui dan dipengaruhi oleh aturan lain seperti:
Undang-undang ketenagakerjaan adalah dasar hukum yang melindungi pekerja sekaligus mengatur hubungan industrial agar berjalan adil, seimbang, dan produktif.