Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja.

Di Indonesia, pengertian ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Penjelasan singkat:

Undang-undang ketenagakerjaan mengatur antara lain:

Selain itu, regulasi ini juga telah diperbarui dan dipengaruhi oleh aturan lain seperti:

Undang-undang ketenagakerjaan adalah dasar hukum yang melindungi pekerja sekaligus mengatur hubungan industrial agar berjalan adil, seimbang, dan produktif.