Awal Berdirinya Serikat Pekerja
Serikat Pekerja kita berdiri sejak tahun 2002 dengan nama Serikat Pekerja Pariwisata (SP-PAR) FSPSI
Pada tahun 2003 bergabung dengan FSPM, dengan nama Serikat Pekerja Mandiri Sheraton Mustika Yogyakarta (SPMSMY)
Pada tahun 2024 dirubah menjadi Serikat Pekerja Mandiri PT.Mustika Princess Hotel (SPMPT.MPH)
Alasan Berdirinya Serikat Pekerja:
Melindungi Hak-Hak Pekerja
Untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang layak, jam kerja yang wajar, cuti, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.
Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Selain soal upah, serikat pekerja memperjuangkan fasilitas dan kesejahteraan, seperti tunjangan, bonus, lingkungan kerja yang aman, serta kesempatan pengembangan karier.
Menyuarakan Aspirasi Pekerja
Serikat pekerja menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan saran kepada pihak manajemen perusahaan secara kolektif.
Menjadi Pelindung dalam Sengketa Perburuhan
Jika terjadi perselisihan atau ketidakadilan, serikat pekerja bisa bertindak sebagai perwakilan resmi untuk membela kepentingan anggotanya di hadapan perusahaan atau pemerintah.
Mengurangi Kesewenang-wenangan Pengusaha
Dulu (dan kadang masih) banyak kasus di mana pengusaha sewenang-wenang terhadap pekerja. Serikat pekerja hadir untuk mengimbangi kekuatan itu, agar hubungan industrial lebih adil dan seimbang.
Sebagai Alat Perundingan Bersama
Serikat pekerja berperan dalam perundingan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Menggalang Solidaritas dan Persatuan Pekerja
Dengan bersatu dalam serikat, pekerja punya kekuatan sosial yang lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan bersama.