Agenda dan Kegiatan Β FotoΒ DokumentasiΒ Video DokumentasiΒ Jadwal Kegiatan Β
Berserikat adalah hak setiap orang, khususnya pekerja atau buruh, untuk membentuk, bergabung, atau aktif dalam sebuah organisasi atau serikat yang bertujuan memperjuangkan hak dan kepentingan bersama.
Di Indonesia, hak berserikat dijamin oleh:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3):
βSetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.β
Serikat buruh, atau yang juga dikenal sebagai serikat pekerja, adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja atau buruh, baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
Serikat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja para anggotanya.Β