Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau perusahaan yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tata hubungan kerja di perusahaan.


🔹 Pengertian

PKB merupakan hasil perundingan antara:

Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.


🔹 Dasar Hukum di Indonesia

PKB diatur dalam:


🔹 Isi Perjanjian Kerja Bersama

PKB memuat hal-hal seperti:

1. Hak dan Kewajiban

2. Syarat Kerja

3. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan

4. Tata Tertib dan Disiplin

5. Penyelesaian Perselisihan


🔹 Masa Berlaku


🔹 Fungsi PKB


🔹 Perbedaan PKB dan Peraturan Perusahaan