Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan tertulis antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau perusahaan yang mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta tata hubungan kerja di perusahaan.
🔹 Pengertian
PKB merupakan hasil perundingan antara:
Serikat pekerja yang mewakili karyawan, dan
Pihak manajemen/perusahaan
Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
🔹 Dasar Hukum di Indonesia
PKB diatur dalam:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (turunan dari UU Cipta Kerja)
🔹 Isi Perjanjian Kerja Bersama
PKB memuat hal-hal seperti:
1. Hak dan Kewajiban
Hak pekerja (gaji, tunjangan, cuti, dll.)
Kewajiban pekerja
Hak dan kewajiban pengusaha
2. Syarat Kerja
Jam kerja
Sistem pengupahan
Lembur
Cuti dan izin
3. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Bonus dan fasilitas lainnya
4. Tata Tertib dan Disiplin
Peraturan perusahaan
Sanksi pelanggaran
5. Penyelesaian Perselisihan
Mekanisme penyelesaian konflik kerja
🔹 Masa Berlaku
Berlaku maksimal 2 tahun
Dapat diperpanjang 1 tahun
Harus didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan
🔹 Fungsi PKB
Memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha
Menjadi pedoman dalam hubungan kerja
Mencegah konflik industrial
Meningkatkan kesejahteraan pekerja