Tugas Pokok Wakil Ketua
Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dalam menjalankan roda organisasi serta menggantikan Ketua apabila berhalangan.
Beberapa tugas pokoknya meliputi:
Membantu Ketua dalam merencanakan dan menjalankan program kerja serikat.
Menggantikan Ketua dalam memimpin rapat atau kegiatan jika Ketua tidak hadir.
Mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi agar berjalan sesuai rencana.
Berkoordinasi dengan pengurus lain untuk memastikan program kerja terlaksana dengan baik.
Menjadi penghubung antara Ketua dan anggota/pengurus lainnya.
Fungsi Wakil Ketua
Fungsi Wakil Ketua lebih ke peran strategis dalam organisasi, antara lain:
Fungsi Koordinasi
Mengkoordinasikan bidang-bidang atau divisi dalam serikat agar berjalan selaras.Fungsi Pengawasan
Memantau pelaksanaan program kerja dan memastikan sesuai dengan AD/ART serta kebijakan organisasi.Fungsi Representasi
Mewakili Ketua dalam kegiatan internal maupun eksternal (rapat, mediasi, hubungan industrial, dll).Fungsi Konsolidasi Organisasi
Membantu memperkuat soliditas anggota dan menjaga komunikasi antar anggota.
Tanggung Jawab Wakil Ketua
Bertanggung jawab kepada Ketua dan anggota melalui forum organisasi.
Menjaga nama baik dan integritas serikat buruh.
Ikut memastikan hak dan kepentingan anggota terlindungi.