Tugas Pokok Ketua
Ketua merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur serikat buruh yang bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya organisasi.
Adapun tugas pokoknya meliputi:
Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan organisasi serikat buruh.
Menyusun, menetapkan, dan mengarahkan program kerja bersama pengurus.
Mewakili serikat buruh dalam hubungan internal maupun eksternal (perusahaan, pemerintah, pihak lain).
Mengambil keputusan strategis demi kepentingan anggota.
Menjaga dan memperjuangkan hak serta kepentingan anggota serikat.
Mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi dan program kerja.
Menandatangani surat-surat resmi organisasi.
Fungsi Ketua
Ketua memiliki fungsi strategis sebagai berikut:
a. Fungsi Kepemimpinan
Memberikan arah, visi, dan kebijakan organisasi.
Menjadi teladan bagi pengurus dan anggota.
b. Fungsi Pengambilan Keputusan
Menentukan kebijakan penting organisasi berdasarkan musyawarah.
Mengambil keputusan dalam kondisi mendesak.
c. Fungsi Representasi
Mewakili serikat dalam perundingan, mediasi, dan hubungan industrial.
Menjadi juru bicara resmi organisasi.
d. Fungsi Koordinasi
Mengkoordinasikan seluruh pengurus dan bidang/divisi.
Menjaga sinergi antar bagian dalam organisasi.
e. Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan program kerja dan kinerja pengurus.
Memastikan kegiatan sesuai AD/ART dan aturan organisasi.
Tanggung Jawab Ketua
Bertanggung jawab kepada anggota melalui forum tertinggi (rapat anggota/kongres).
Menjaga nama baik, integritas, dan kredibilitas organisasi.
Memastikan organisasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan AD/ART.