Tugas Pokok DPA
Dewan Perwakilan Anggota bertugas sebagai wakil anggota dalam mengawasi dan mengarahkan jalannya organisasi serikat buruh.
Fungsi dan Tanggung Jawab DPA
1. Fungsi Representasi (Perwakilan)
Mewakili suara dan aspirasi seluruh anggota.
Menyampaikan usulan, kritik, dan kebutuhan anggota kepada pengurus.
2. Fungsi Pengawasan
Mengawasi kinerja pengurus (ketua, sekretaris, bendahara, dll).
Memastikan program kerja berjalan sesuai AD/ART dan keputusan organisasi.
3. Fungsi Legislasi Internal
Membahas dan menyetujui peraturan organisasi.
Terlibat dalam penyusunan atau perubahan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).
4. Fungsi Evaluasi
Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus.
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja.
5. Fungsi Pengambilan Keputusan
Ikut menetapkan keputusan strategis organisasi.
Memberikan persetujuan terhadap kebijakan penting.
6. Fungsi Penyaluran Aspirasi
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, serta kepentingan anggota.
7. Fungsi Kontrol Keuangan
Mengawasi penggunaan anggaran organisasi.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Peran Strategis DPA
DPA berperan sebagai:
Pengimbang kekuasaan pengurus
Penjaga demokrasi internal organisasi
Jembatan antara anggota dan pengurus