Tugas Pokok Bendahara
Bendahara bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
Adapun tugas pokoknya meliputi:
Mengelola dan mengatur seluruh keuangan serikat buruh.
Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan dana organisasi sesuai keputusan yang sah.
Membuat pembukuan atau pencatatan keuangan secara tertib dan rapi.
Menyusun laporan keuangan secara berkala (bulanan/tahunan).
Menyimpan bukti-bukti transaksi keuangan (kwitansi, nota, dll).
Mengelola iuran anggota dan sumber dana lainnya.
Bekerja sama dengan Ketua dan pengurus dalam perencanaan anggaran.
Fungsi Bendahara
Bendahara memiliki fungsi penting dalam menjaga kesehatan keuangan organisasi, yaitu:
a. Fungsi Pengelolaan Keuangan
Mengatur pemasukan dan pengeluaran organisasi.
Menjaga keseimbangan dan kestabilan keuangan.
b. Fungsi Administrasi Keuangan
Melakukan pencatatan transaksi keuangan secara sistematis.
Menyusun laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Fungsi Pengawasan Keuangan
Mengontrol penggunaan dana agar sesuai dengan anggaran dan keputusan organisasi.
Mencegah penyalahgunaan keuangan.
d. Fungsi Perencanaan Anggaran
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO).
Memberikan masukan terkait kondisi keuangan kepada pengurus.
Tanggung Jawab Bendahara
Bertanggung jawab kepada Ketua dan anggota melalui forum organisasi.
Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Menjamin penggunaan dana sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat.
Prinsip Kerja Bendahara
Agar pengelolaan keuangan berjalan baik, bendahara harus menerapkan:
Transparansi (terbuka kepada anggota)
Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan)
Ketelitian (pencatatan yang akurat)
Kedisiplinan (tertib administrasi)