Pemahaman kebencanaan melalui pendidikan sangat strategis untuk dikembangkan karena pengalaman telah membuktikan bahwa bangsa-bangsa yang telah menikmati kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya adalah bangsa yang memulai pembangunannya melalui pendidikan. Walaupun mereka tidak memiliki sumber daya alam yang cukup.Â
Ketertinggalan suatu bangsa dalam bidang pendidikan, salah satunya disebabkan oleh masih rendahnya keberpihakan pemerintah sebagai penggagas dan pengayom masyarakat terhadap bidang pendidikan. Untuk itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kelemahan dalam bidang pendidikan ini menunjukkan ketidakberhasilan pemerintahan suatu negara dalam meningkatkan kualitas bangsanya.
Pada tanggal 2 Mei 2012 telah dilaksanakan Peluncuran Perka No. 4 BNPB tahun 2012 perihal Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana dalam Resepsi Hari Pendidikan Nasional, oleh Mendiknas Bapak Muhammad Nuh. Hal ini menunjukkan komitmen sektor pendidikan dalam upaya pengurangan risiko bencana melalui sekolah. Perka tersebut disusun secara bersama antara BNPB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, NGO/IGO. Pengertian sekolah aman berdasarkan Perka BNPB No.4 Tahun 2012 adalah sekolah yang mengakui dan melindungi hak-hak anak dengan menyediakan suasana dan lingkungan