9.6. RANGKUMAN MATERI
9.6. RANGKUMAN MATERI
Q.S. at-Taubah/9:122 berisi perintah jihad itu tidak hanya dipahami dengan mengangkat senjata, tetapi memperdalam ilmu pengetahuan dan menyebarluaskannya juga termasuk ke dalam jihad.
- Fungsi ilmu adalah untuk mencerdaskan umat.
- Tidak dibenarkan menuntut ilmu pengetahuan hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri.
- Pentingnya memperdalam ilmu pengetahuan, mengamalkannya dengan baik, dan menyebarluaskannya.
- Ayat di atas menjadi acuan kita yang berhubungan dengan kewajiban belajar dan mengajar. Terdapat beberapa sumber yang tentunya harus kita kaji lebih dalam lagi, karena dari sekian kitab-kitab tafsir yang sudah ada ternyata berbeda dalam penafsirannya. Namun pada pokoknya adalah hal-hal berikut.
- Kewajiban manusia untuk belajar dan mengajar agama.
- Ayat ini memberi anjuran tegas kepada umat Islam agar ada sebagian dari umat Islam yang memperdalam agama.
- Pentingnya mencari ilmu juga mengamalkan ilmu.
- Pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya mempertahankan wilayah.
- Hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata, jihad memperdalam ilmu pengetahuan, dan pengertian tentang agama.
- Antara jihad berperang dan jihad memperdalam ilmu agama keduanya penting serta keduanya saling mengisi.