9.6. RANGKUMAN MATERI

Q.S. at-Taubah/9:122 berisi perintah jihad itu tidak hanya dipahami dengan mengangkat senjata, tetapi memperdalam ilmu pengetahuan dan menyebarluaskannya juga termasuk ke dalam jihad.

  1. Fungsi ilmu adalah untuk mencerdaskan umat.
  2. Tidak dibenarkan menuntut ilmu pengetahuan hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri.
  3. Pentingnya memperdalam ilmu pengetahuan, mengamalkannya dengan baik, dan menyebarluaskannya.
  4. Ayat di atas menjadi acuan kita yang berhubungan dengan kewajiban belajar dan mengajar. Terdapat beberapa sumber yang tentunya harus kita kaji lebih dalam lagi, karena dari sekian kitab-kitab tafsir yang sudah ada ternyata berbeda dalam penafsirannya. Namun pada pokoknya adalah hal-hal berikut.
    • Kewajiban manusia untuk belajar dan mengajar agama.
    • Ayat ini memberi anjuran tegas kepada umat Islam agar ada sebagian dari umat Islam yang memperdalam agama.
    • Pentingnya mencari ilmu juga mengamalkan ilmu.
    • Pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya mempertahankan wilayah.
    • Hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata, jihad memperdalam ilmu pengetahuan, dan pengertian tentang agama.
    • Antara jihad berperang dan jihad memperdalam ilmu agama keduanya penting serta keduanya saling mengisi.