Hukum Beriman Kepada Malaikat

Beriman kepada malaikat hukumnya adalah fardhu ‘ain. Beriman kepada malaikat merupakan salah satu rukun iman selain iman kepada Allah Swt., Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadha/Qadar. Hal ini berdasarkan pada dalil Naqli, yakni dalil yang bersumber dari al-Qur’ān dan hadis, diantaranya sebagai berikut :

  • Q.S. al-Baqarah/2:285 (lihat teks ayat di SINI)

Artinya: “Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’ān) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya, Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.”

  • Q.S. an-Nisā’/4:136 (Lihat teks ayat di SINI)

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya (Muhammad saw.) dan kepada Kitab (al-Qur’ān) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah Swt., malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh”

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. muncul di tengah orang banyak, lalu beliau didatangi oleh seorang laki-laki. Orang itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., apakah iman itu?’ Beliau menjawab, ‘Iman adalah kamu harus percaya kepada Allah Swt., malaikat-malaikat-Nya, kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kebangkitan di akhirat nanti...” (H.R. Bukhari dan Muslim)