TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/ OSIS dalam rangka
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab WakaSek Bidang Kesiswaan
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola kegiatan kesiswaan di sekolah. Kegiatan kesiswaan di sekolah meliputi osis, ekstrakurikuler, kegiatan lomba dll. Disamping mengajar, wakasek kesiswaan juga diharuskan untuk membuat laporan berkala terkait tugasnya sebagai wakasek kesiswaan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab kepala humas secara garis besar akan kami jabarkan sebagai berikut.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan :
Menyusun program pembentukan dan pemilihan Ketua OSIS
Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa dan OSIS dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan tata tertib sekolah.
Membina pengurus OSIS dalam aspek berorganisasi.
Menyusun program dan jadwal berkala terkait pembinaan siswa
Melaksanakan koordinasi dan membina keamanan, kesehatan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan warga sekolahnya
Melaksanakan pemilihan calon siswa yang teladan dan calon siswa yang berprestasi guna penerimaan beasiswa
Melaksanakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
Menyusun dan merencanakan kegiatan lomba-lomba non akademis
Menyiapkan administrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Melakukan pembagian kelas untuk siswa baru
Menjadwalkan dan mengatur mutasi siswa
Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
Membimbing dan mengarahkan program kegiatan ekstrakurikuler
Mengatur dan membuat jadwal kegiatan upacara bendera
Bersama wakil kepala sekolah membuat jadwal piket untuk guru dan TU
Membuat laporan berkala untuk kepala sekolah.
Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan
Menyusun program pembinaan kesiswaan
Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
Membina dan melaksanakan program K6
Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan penerima beasiswa
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
Mengatur mutasi siswa
Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir semester dan tahun sekolah
Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala kepala kepala sekolah
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN
Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
Menegakkan Tata Tertib Sekolah
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan(6K)
Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid
Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa