Portal SMPN 285 JAKARTA, masih dalam pengembangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28 E:
Ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
Ayat (2): Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 29:
Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
UU No 39 Tahun 1999, Tetang Hak Asasi Manusia, Pasal 22:
Ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2007, Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Bab II:
Pasal 3, ayat (1): Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.
Pasal 4, ayat (1): Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.
Pasal 4, ayat (2): Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.
Pasal 4, ayat (3): Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama.
Pasal 4, ayat (5): Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.
Pasal 4, ayat (6): Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Di Sekolah Pelangi Nusantara, diampu oleh relawan-relawan profesional yang berasal dari berbagai elemen Organisasi Keagamaan dan Masyarakat, yang dengan kerelaan dan keikhlasannya, meluangkan waktu untuk membantu mengajar, membimbing dan membina Pendidikan Agama di Sekolah Pelangi Nusantara. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti disesuaikan antara latar belakang religi para relawan dengan latar belakang religi anak-anak murid Sekolah Pelangi Nusantara.
SIAPA-SIAPA VOLUNTEER (RELAWAN) TERSEBUT? KLIK TOMBOL BERIKUT INI !