Persyaratan penerimaan Siswa Baru SMPN 40 Tahun Ajaran 2024/2025
Umum:
Siswa baru harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD/sederajat.
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2023.
Jalur Zonasi:
Pendaftaran melalui website PPDB DKI Jakarta: https://ppdb.jakarta.go.id/
Seleksi berdasarkan zona prioritas:
Zona 1: RT yang sama dengan sekolah.
Zona 2: Kelurahan yang sama dengan sekolah.
Zona 3: Kecamatan yang sama dengan sekolah.
Jika pendaftar di zona 1 melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan urutan KK.
Jika pendaftar di zona 1 dan 2 melebihi daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan nilai UN/US SD.
Jalur Lainnya:
Jalur Prestasi: Memenuhi syarat umum Jalur Zonasi dan memiliki prestasi akademik/non akademik.
Jalur Afirmasi: Memenuhi syarat umum Jalur Zonasi dan berasal dari keluarga kurang mampu/berkebutuhan khusus.
Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali atau Mutasi Guru: Memenuhi syarat umum Jalur Zonasi dan orang tua/wali bekerja di sekolah tujuan atau guru yang dimutasi ke sekolah tujuan.
Jalur Kemitraan Sekolah (KPS).
Jalur Minat Khusus Olahraga.
Jalur Minat Khusus Seni dan Budaya.
Jalur Inklusi.
Berkas yang Diperlukan:
KK
Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus
Rapor kelas 4-6 SD/sederajat
Sertifikat akreditasi sekolah asal
Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor
Sertifikat prestasi (jika ada)
Surat keterangan tidak mampu (untuk Jalur Afirmasi)
Surat tugas orang tua/wali atau SK mutasi guru (untuk Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali atau Mutasi Guru)
Surat rekomendasi (untuk Jalur KPS)
Bukti minat khusus (untuk Jalur Minat Khusus Olahraga/Seni Budaya)
Surat keterangan dari psikolog/dokter (untuk Jalur Inklusi)
Silahkan scan QR Code berikut ini