PANDUAN PPDB ONLINE
PANDUAN PPDB ONLINE
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah awal kegiatan proses pendidikan di bidang persekolahan khususnya pada pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pesantren. Pelaksanaan PPDB tersebut perlu dirancang secara matang melalui asas/prinsip terbuka dan akuntabel. Berdasarkan prinsip tersebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PPDB bagi Sekolah menengah Pertama (SMP) baik secara online maupun offline Tahun Pelajaran 2025/2026.
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 57 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau sederajat dan SMA /MA/SMAK atau sederajat.
a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penduduk usia sekolah agar memperoleh layanan Pendidikan yang sebaik-baiknya.
b. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
c. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang IPTEK, Olahraga, Seni Budaya dan Kepanduan.
d. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus atau inklusif.
Calon Peserta Didik Baru Wajib Mengisi Formulir secara online melalui tombol DAFTAR/REGISTRASI di bawah ini
Calon Peserta Didik Baru adalah siswa/i kelas 6 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) aktif yang terdaftar disekolah masing masing, dan siswa/i SD/MI yang lulus 2 tahun terakhir.
Calon peserta didik baru wajib mengikuti seluruh rangkaian PPDB yang telah ditetapkan Panitia PPDB SMP Islam Integral Hidayatullah Bonepantai
Calon peserta didik wajib melengkapi persyaratan PPDB yang telah ditetapkan Panitia PPDB SMP Islam Integral Hidayatullah Bonepantai
Peserta didik wajib membayar infak bulanan ( Bagi yang berasrama) paling lambat tanggal 20 bulan berjalan
Bersedia menandatangani surat pernyataan (pakta integritas)
C.TATA CARA PENERIMAAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU
1. PELAKSANAAN PPDB 2025-2026
a) Gelombang 1 Pendaftaran : 20 Februari - Maret 2025
b) Gelombang 2 Pendaftaran : 05 Juni - 05 Juli 2025
Telah lulus SD, SD Terbuka, MI, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 atau 2 tahun sebelumnya.
Memiliki surat keterangan bahwa siswa yang bersangkutan adalah siswa kelas 6 SD di sekolah tersebut.
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
Berkas Pendaftaran yaitu,
Mengisi Formulir Pendaftaran secara online
Pas Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
FotoCopy Akta Kelahiran ( 2 Lembar )
FotoCopy Kartu Keluarga ( 2 Lembar )
FotoCopy KTP Orang Tua ( 2 Lembar )
FotoCopy Surat Keterangan Lulus/Ijazah * ( 2 Lembar )
Buku rekening PIP jika ada
Scan Me
DAFTAR LEWAT QR CODE