PEKPPP adalah singkatan dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ini adalah sistem evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB untuk mengukur dan meningkatkan kualitas pelayanan pada instansi pemerintah.
Sistem ini digunakan untuk menilai enam aspek utama:
Kebijakan Pelayanan (24%) : Standar dan maklumat pelayanan.
Profesionalisme SDM (25%) : Kompetensi, kode etik, dan budaya pelayanan.
Sarana Prasarana (18%) : Fasilitas, termasuk akses untuk kelompok rentan.
Sistem Informasi (11%) : Ketersediaan dan pemutakhiran data informasi publik.
Konsultasi & Pengaduan (10%) : Mekanisme penanganan keluhan masyarakat.
Inovasi (12%) : Upaya perbaikan berkelanjutan.
Hasil evaluasi ini akan menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi tolak ukur keberhasilan reformasi birokrasi suatu instansi. Pelaksanaan PEKPPP kini terintegrasi secara digital melalui Sistem Evaluasi KemenPANRB.