KODE ETIK GURU/ PENGASUH
A. KODE ETIK TERHADAP ISLAM
1.Guru/ pengasuh senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai- nilai yang terkandung dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW
2.Setiap guru/pengasuh mencerminkan sosok yang memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spiritual, keluruhan akhlaq dan kedalam ilmu
3.Setiap guru/pengasuh mampu melakukan tugas tilawah, tazkiah, ta’limul kitab wal hikmah
4.Setiap guru/pengasuh menjaga nama baik Islam dan tidak melakukan pelanggaran syariat(dosa besar)
B.KODE ETIK TERHADAP LEMBAGA HIDAYATULLAH
1.Guru/pengasuh di Lembaga Pendidikan Hidayatullah adalah anggota aktif Hidayatullah
2.Guru/pengasuh berkomitmen memuliakan dakwah islam melalui wadah lembaga
3.Guru/pengasuh menjaga nama baik Islam dan lembaga Hidayatullah
4.Guru/pengasuh tidak memanfaatkan lembaga untuk kepentingan pribadinya
5.Guru/pengasuh turut berpartisipasi aktif dan mendukung program lembaga
6.Guru/pengasuh menghadiri undangan dari lembaga
7.Guru/pengasuh selalu berusaha memproses diri menjadi kader Hiadayatullah
C.KODE ETIK TERHADAP INSTITUSI PENDIDIKAN
1.Guru/pengasuh di Lembaga pendidikan Hidayatullah menjaga nama baik institusi pendidikan di tempatnya
2.Guru/pengasuh aktif dalam setiap program sekolah
3.Guru/pengasuh ikut memajukan institusi pendidikannya
4.Guru/ pengasuh menghadiri setipa undangan sekolah
5.Guru/pengasuh Hidayatullah apabila mendaftar PNS tanpa prosedur imamah jama’ah yang benar harus siap menerima kebijakan dari pimpinannya.
D.KODE ETIK TERHADAP PROFESI
1.Guru/Pengasuh selaku pendidik hendaknya selalu mencintai siswa dan profesinya serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi murid – murid.
2.Guru/Pengasuh selaku pendidik memperhatikan karakter pribadinya, integritas sebagai seorang pendidik muslim dan mampu mengelola emosi pribadinya.
3.Guru/Pengasuh berkewajiban meningkatkan kompetensi, yang berkaitan dengan profesinya.
4.Guru/Pengasuh selaku pendidik, dalam berinteraksi dengan murid – murid menggunakan bahasa komunikasi produktif, yang dapat meningkatkan motivasi dan harga diri siswa.
5.Guru/Pengasuh selaku transformator ilmu dan nilai berkewajiban meningkatkan wawasan dan perkembangan ilmu pengetahuan, serta informasi terkini, seputar pendidikan islam, dan perkembangan pemikiran Islam.
6.Guru/Pengasuh selaku dinamisator mampu mengelola kelas agar aktif, dinamis dan interaktif.
7.Guru/Pengasuh menunjukkan sikap aktif, kreatif, inisiator, bertanggungjawab/amanah dan peka.
8.Guru/Pengasuh mempersiapkan materi dan media pembelajaran pada waktu sebelumnya.
9.Guru/Pengasuh dapat bekerjasama dalam suatu tim, untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan semaksimal mungkin.
10.Guru/Pengasuh mempunyai etos kerja, disiplin dan semangat dalam melaksanakan tugas – tugasnya.
11.Guru/Pengasuh mengikuti pembinaan diniyah dan pembinaan profesi yang diadakan oleh sekolah.