HAKORDIA (HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA) 2025;Satukan Aksi Basmi Korupsi ; 9 Desember 2025
DASAR HUKUM
1. Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas ;
2. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidik an AntiKorupsi ;
3. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan AntiKorupsi pada SMA/ SMK/ SLB ;
4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/26306 Tahun tentang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Sebagai Penyelenggara SekolahBerintegritas Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/04422 Tahun 2024 Tentang Pendampingan , Penguatan, Monitoring dan Evaluasi Sekolah Berintegritas sebagai Penyelenggaran Sekolah Berintegritas di Provinsi Jawa Tengah;
7. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 23 Februari 2023 Nomor 700.0/209 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
8. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 16 Agustus 2024, nomor : 420/06686 tentang Penguatan Penyelenggaraan Sekolah Berintegritas pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
9. Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 2024, nomor : 400.14.4.3/XXX/DISDIKBUD/V/2024 perihal Self Assesment Sekolah Berintegritas;
10.Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tanggal 14 Februari 2025, nomor : 400.3.12.2 perihal Penyusunan Rencana Aksi Sekolah Berintas SMA, SMK, SLB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Mokhamad Ahmad, S.Ag.
Guru Mata Pelajaran Agama Islam
Ketua Koordinator memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh program integritas di SMA Negeri 1 Slawi. Tugasnya memastikan setiap kebijakan dan layanan sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan bebas pungli. Ketua juga mengoordinasikan seluruh bidang kerja, memonitor hasil kegiatan, membangun kemitraan, serta menjadi teladan dalam penguatan budaya jujur, disiplin, dan tanggung jawab di lingkungan sekolah.
Nurul Trio Saputra, S.H.
Guru Mata Pelajaran Pancasila
Wakil Ketua Koordinator bertugas mendampingi Ketua dalam mengelola dan mengawasi seluruh program integritas di SMA Negeri 1 Slawi. Posisi ini memastikan setiap bidang bekerja selaras, membantu monitoring kegiatan, serta menggantikan peran Ketua bila diperlukan. Wakil Ketua juga mendukung penguatan budaya jujur, disiplin, transparan, dan bebas pungli melalui koordinasi, pembinaan, dan komunikasi yang efektif antarwarga sekolah.
Yogi Dwi Antoro, S.Pd.
Guru Mata Pelajaran Kimia
Sekretaris bertanggung jawab mengelola seluruh administrasi program integritas di SMA Negeri 1 Slawi. Tugasnya meliputi penyusunan surat, notulen rapat, dokumentasi kegiatan, serta pengarsipan data dan laporan. Sekretaris memastikan setiap kegiatan tercatat dengan rapi, akurat, dan mudah diakses. Selain itu, Sekretaris mendukung kelancaran koordinasi antarbidang serta membantu publikasi informasi terkait program sekolah berintegritas.
KOORDINATOR BIDANG
BIDANG KOMITMEN DAN REGULASI
Maria Ikhwanika, S.Pust.
Plt. Kepala Tata Usaha
Bidang Komitmen dan Regulasi bertugas memastikan seluruh kebijakan, prosedur, dan aturan sekolah selaras dengan prinsip integritas, transparansi, dan anti–gratifikasi.
Selain itu, bidang ini melakukan sosialisasi, penguatan komitmen bersama, serta memastikan bahwa setiap layanan sekolah berjalan sesuai standar operasional yang bersih dan akuntabel.
BIDANG KOMITMEN DAN REGULASI
Nunung Rosidah, S. Pd.
Bendahara Sekolah dan Staff TU
Bidang Komitmen dan Regulasi bertugas menyusun, meninjau, dan memperbarui regulasi internal terkait budaya integritas serta memastikan setiap warga sekolah memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
BIDANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Heti Setiariningsih, S.Pd.
Guru Mata Pelajaran Matematika
Bidang Pendidikan Anti Korupsi bertugas mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kegiatan pembelajaran dan pembinaan karakter di SMA Negeri 1 Slawi. Bidang ini menyusun materi, program, dan kegiatan edukatif yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan keberanian menolak penyimpangan.
BIDANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Nur Rahmawati, S.Pd.
Guru Mata Pelajaran Sejarah Indonesia
Bidang ini mengadakan sosialisasi, workshop, dan kampanye edukasi bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan agar budaya antikorupsi terbentuk secara kuat dan berkelanjutan di lingkungan sekolah.
BIDANG BUDAYA ANTI KORUPSI DAN INTEGRITAS
Hesti Puspa Maulinda, S.Pd.
Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris
Bidang Budaya Anti Korupsi dan Integritas berperan menguatkan kebiasaan positif dan pembiasaan nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Tugasnya menciptakan lingkungan yang bersih, jujur, disiplin, dan bebas pungli melalui program habituasi, pembiasaan sikap, serta keteladanan.
BIDANG BUDAYA ANTI KORUPSI DAN INTEGRITAS
Dyah Ayu Triana, S.Si.
Guru Mata Pelajaran Matematika
Bidang ini juga menggerakkan kampanye nilai-nilai integritas, membangun budaya saling mengingatkan, serta memastikan setiap aktivitas sekolah berlangsung transparan, adil, dan akuntabel.
BIDANG PUBLIKASI DAN KERJASAMA
Rusmawati, S.Pd.
Guru Mata Pelajaran Sejarah Indonesia
Bidang Publikasi dan Kerjasama bertugas mendokumentasikan, mengelola, dan mempublikasikan seluruh kegiatan integritas melalui media internal dan eksternal sekolah. Bidang ini memastikan informasi tersampaikan secara jelas, transparan, dan menarik.
BIDANG PUBLIKASI DAN KERJASAMA
Nenny Dwi Agustin, S.H.
Guru Mata Pelajaran Pancasila
Selain itu, bidang ini menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat untuk memperkuat program Sekolah Berintegritas serta mendorong dukungan luas terhadap budaya integritas sekolah.