KPPN Pangkalpinang menuju WBBM
Ajukan Online dan Ketahui SKPP Satker 015
SKPP adalah surat keterangan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang tentang penghasilan terakhir yang diterima oleh pegawai/anggota POLRI/TNI pada satuan kerja yang lama karena pindah/mutasi ke satuan kerja lain atau meninggal dunia/tewas atau diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat baik dengan hak pensiun/tidak dan disahkan oleh KPPN pembayar. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian anggota keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Sampaikan konfirmasi dan Uggah Dokumen pendukung SKPP