Bagaimana alur penyampaian SKPP Elektronik?
Satker merekam dan mengirimkan SKPP Elektronik melalui aplikasi gaji web/desktop
Satker mengunggah kelengkapan SKPP Elektronik berupa SK dalam AOK SKPP (SUrat Pengantar dan Nomor Rekening tidak perlu dilampirkan)
KPPN memeriksa SKPP Elektronik yang disampaikan Satker untuk kemudian disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana
Satker melakukan monitoring proses SKPP Elektronik melalui AOK SKPP dan melakukan perbaikan SKPP Elektronik apabila diperlukan
Satker mengirimkan SKPP Elektronik ke Satker baru untuk pegawai pindah dan PT. Taspen (untuk PNS) atau dengan PT. Asabri (Untuk TNI/POLRI) untuk pegawai pensiun melalui aplikasi gaji web/desktop.