SKPP adalah surat keterangan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang tentang penghasilan terakhir yang diterima oleh pegawai/anggota POLRI/TNI pada satuan kerja yang lama karena pindah/mutasi ke satuan kerja lain atau meninggal dunia/tewas atau diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat baik dengan hak pensiun/tidak dan disahkan oleh KPPN pembayar. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK 05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik
PERSYARATAN
Syarat dan kelengkapan pengajuan Pengesahan SKPP:
Salinan SK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013
BIAYA
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar
JENIS-JENIS SKPP
SKPP Pindah, untuk:
Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dalam wilayah pembayaran KPPN yg sama;
Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom/pemerintah daerah;
Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai;
Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.
SKPP Pensiun, untuk:
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu;
Pegawai yang meninggal dunia/tewas;
PROSEDUR SKPP Pindah
Ketentuan penyampaian :
Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
KPPN melakukan verifikasi dan menonaktifkan data pegawai pada database GPP KPPN Pembayar dan menonaktifkan data supplier pada SPAN sesuai dengan permohonan penonaktifan yang diajukan satuan kerja.
Selanjutnya KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian dikirimkan oleh Satker penerbit kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
PERSYARATAN SKPP Pindah
Penyampaian SKPP Pindah ke KPPN wajib melampirkan:
SKPP Elektronik
Salinan SK Pindah/Mutasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal untuk menghindari terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.
Penyampaian SKPP Pindah dapat dilakukan secara kolektif apabila dalam satu waktu terdapat SK Pindah/Mutasi dari beberapa pegawai dan data pegawai Pindah/Mutasi tersebut memiliki Kesamaan pada Satuan Kerja Baru serta Data Gaji bulan terakhir pembayaran. Penyampaian SKPP Kolektif Pindah ke KPPN wajib melampirkan:
SKPP asli (Sesuai Format SKPP Kolektif) sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan:
Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
Salinan SK Pindah/Mutasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal untuk menghindari terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.
Daftar Gaji Bulan terakhir Pembayaran sesuai dengan format pada PER-2/PB/2018.
PROSEDUR SKPP Pensiun
Ketentuan penyampaian :
Apabila ada Kenaikan Pangkat Pengabdian, agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum mengajukan SKPP ke KPPN
Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
KPPN melakukan verifikasi dan menonaktifkan data pegawai pada database GPP KPPN Pembayar dan menonaktifkan data supplier pada SPAN sesuai dengan permohonan penonaktifan yang diajukan satuan kerja.
Selanjutnya KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
PERSYARATAN SKPP Pensiun
Penyampaian SKPP Pensiun ke KPPN wajib melampirkan:
SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
Salinan SK Pensiun/Janda/Duda/Warakawuri atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN