PERSYARATAN

SKCK

BIAYA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 biaya PNBP SKCK sebesar

RP. 30.000,-


WAKTU PELAYANAN

SENIN S/D KAMIS : PUKUL 08.00 S/D 14.30 WIB

JUM'AT : PUKUL 08.00 S/D 15.00 WIB

SABTU : PUKUL 08.00 S/D 11.30 WIB

Persyaratan SKCK Baru

  1. Fc. KTP (1 Lembar) dengan menun jukkan KTP asli

  2. Fc. Kartu Keluarga (1 Lembar)

  3. Fc. Akte Kelahiran (1 Lembar)

  4. Fc.kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

  5. Rumus Sidik Jari (Pembuatan Rumus Sidik Jari berada di Ruang Pelayanan SKCK)

  6. Pas Foto 4x6 Latar Merah (4 Lembar)

Persyaratan SKCK Perpanjangan / Rubah Keperluan

  1. Fc. KTP (1 Lembar) dengan menunjukkan KTP asli

  2. Fc. Kartu Keluarga (1 Lembar)

  3. Fc. Akte Kelahiran (1 Lembar)

  4. Fc.kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

  5. SKCK Lama / Fc SKCK lama / Fc Kartu Sidik Jari

  6. Pas Foto 4x6 Latar Merah (4 Lembar)

Persyaratan SKCK ONLINE

  1. Menuju Menu Daftar SKCK Online atau ke skck.polri.go.id (Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran)

  2. Isi Formulir dan unggah dokumen / foto secara Online

  3. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI (BRIVA) atau secara tunai melalui loket pembayaran di ruang Pelayanan SKCK Polres Probolinggo Kota

  4. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa cetak / menunjukkan tanda bukti pembayaran BRIVA

  5. Membawa KTP Asli dan Persyaratan SKCK ( Baru maupun Perpanjangan )

Persyaratan SKCK DELIVERY FOR DISABLED

  1. Pemohon SKCK khusus DIsabilitas

  2. Menuju Menu Daftar Delivery kemudian isi Formulir

  3. Menyiapkan Persyaratan SKCK ( Baru maupun Perpanjangan )

  4. Pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB (kecuali hari libur)

  5. Pelayanan akan dilaksanakan Pukul 12.00 s/d 15.00 WIB (kecuali hari libur)

  6. Proses penelitian dan penerbitan SKCK dilaksanakan di kediaman pemohon SKCK

  7. Membawa KTP Asli dan Persyaratan SKCK ( Baru maupun Perpanjangan )