PERSYARATAN
SKCK
BIAYA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 biaya PNBP SKCK sebesar
RP. 30.000,-
WAKTU PELAYANAN
SENIN S/D KAMIS : PUKUL 08.00 S/D 14.30 WIB
JUM'AT : PUKUL 08.00 S/D 15.00 WIB
SABTU : PUKUL 08.00 S/D 11.30 WIB
Persyaratan SKCK Baru
Fc. KTP (1 Lembar) dengan menun jukkan KTP asli
Fc. Kartu Keluarga (1 Lembar)
Fc. Akte Kelahiran (1 Lembar)
Fc.kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Rumus Sidik Jari (Pembuatan Rumus Sidik Jari berada di Ruang Pelayanan SKCK)
Pas Foto 4x6 Latar Merah (4 Lembar)
Persyaratan SKCK Perpanjangan / Rubah Keperluan
Fc. KTP (1 Lembar) dengan menunjukkan KTP asli
Fc. Kartu Keluarga (1 Lembar)
Fc. Akte Kelahiran (1 Lembar)
Fc.kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
SKCK Lama / Fc SKCK lama / Fc Kartu Sidik Jari
Pas Foto 4x6 Latar Merah (4 Lembar)
Persyaratan SKCK ONLINE
Menuju Menu Daftar SKCK Online atau ke skck.polri.go.id (Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran)
Isi Formulir dan unggah dokumen / foto secara Online
Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI (BRIVA) atau secara tunai melalui loket pembayaran di ruang Pelayanan SKCK Polres Probolinggo Kota
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa cetak / menunjukkan tanda bukti pembayaran BRIVA
Membawa KTP Asli dan Persyaratan SKCK ( Baru maupun Perpanjangan )
Persyaratan SKCK DELIVERY FOR DISABLED
Pemohon SKCK khusus DIsabilitas
Menuju Menu Daftar Delivery kemudian isi Formulir
Menyiapkan Persyaratan SKCK ( Baru maupun Perpanjangan )
Pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB (kecuali hari libur)
Pelayanan akan dilaksanakan Pukul 12.00 s/d 15.00 WIB (kecuali hari libur)
Proses penelitian dan penerbitan SKCK dilaksanakan di kediaman pemohon SKCK
Membawa KTP Asli dan Persyaratan SKCK ( Baru maupun Perpanjangan )