Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung hukum untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia. Selain itu, ada juga peraturan presiden dan peraturan menteri terkait penurunan emisi GRK.
Peraturan terkait penurunan emisi GRK
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Industri Hijau
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK
UU dan konstitusi terkait lingkungan hidup
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
UU Nomor 6 Tahun 1994 yang mengakui bahwa kegiatan manusia telah meningkatkan konsentrasi GRK di atmosfer
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA. PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA.