Struktur pendapatan daerah yang digunakan pada penyusunan APBD TA 2026 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara umum proyeksi pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2026 disusun dengan perkiraan yang terukur secara rasionalÂ