Permohonan prodeo adalah permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (gratis) di pengadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Layanan ini diberikan agar setiap orang tetap dapat memperoleh akses keadilan tanpa terhambat biaya perkara.
Untuk mengajukan permohonan prodeo, pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/desa atau dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi, seperti fotocopy Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Permohonan diajukan bersamaan dengan pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri. Selanjutnya, hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan permohonan tersebut. Jika dikabulkan, maka seluruh biaya perkara dibebaskan dan ditanggung oleh negara.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.