Selamat Datang di Sistem Informasi Permohonan Perkara Perdata (SIPERDATA)
Halaman ini digunakan untuk pengurusan persyaratan permohonan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A
1.Apa saja permohonan yang ditangani Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA?
Pengadilan Negeri Banda Aceh menangani beberapa jenis layanan permohonan sebagai berikut:
Permohonan Ganti Nama
Permohonan Akta Kematian
Permohonan Perwalian
Permohonan Wali Izin Jual
Permohonan Ubah Data Pada Paspor
Permohonan Pengangkatan Anak
Permohonan Wali Pengampu
Permohonan Wali TNI/POLRI
Permohonan Perbaikan Akta Perkawinan (bagi non-muslim)
Permohonan Dispensasi Nikah (bagi pria belum 19 tahun atau wanita belum 16 tahun)
Permohonan Penetapan Ahli Waris (bagi non-muslim)
Permohonan Pernyataan Meninggal Dunia
Permohonan Penetapan Orang yang Sama atau Persamaan Identitas
2.Bagaimana cara mengajukan permohonan?
Masyarakat dapat mengakses laman https://sites.google.com/view/sisteminformasiperkaraperdata/home untuk mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan dan mengunduh surat permohonan secara online. Semua persyaratan yang telah dilengkapi agar dibawa ke Pengadilan untuk di daftarkan permohonannya oleh petugas PTSP Perdata melalui aplikasi e-court.
Proses penyelesaian perkara permohonan menjadi kewenangan majelis hakim sehingga tidak dapat menjadi patokan resmi berapa lama proses akan berlangsung. Semakin cepat pendaftaran dilakukan penyelesaian perkaranya akan segera diproses.
Pendaftaran perkara permohonan akan dikenakan biaya panjar perkara sebesar Rp145.000,00 (serratus empat puluh lima ribu rupiah).
5.Jika KTP hilang, bagaimana pendaftarannya?
Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP dapat melampirkan fotocopy Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotocopy identitas lainnya seperti SIM yang masih berlaku.
6.Berapa lama menunggu informasi jadwal persidangan?
Jadwal hari sidang akan diberitahukan melalui email dan nomor whatsapp pemohon maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pendaftaran.
7.Bagaimana cara memperoleh penetapan/putusan pengadilan?
Penetapan atau putusan pengadilan dapat diunduh langsung pada akun e-court pemohon setelah perkara diputuskan dan beberapa saat setelah persidangan.
8.Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan?
Pihak yang berhak mengajukan permohonan haruslah dari keluarga terdekat seperti akta kematian suami harus diajukan oleh istri terlebih dahulu, jika tidak ada maka dapat diajukan oleh anak, jika tidak ada maka oleh pihak keluarga/saudara kandung dari suami.
Selain itu, pastikan pihak pemohon memiliki KTP Banda Aceh dan berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.