Lingkup Kegiatan:

  1. Membina dan mengembangkan kemampuan profesi (pengelola sumber daya perairan) bagi para anggota.

  2. Melakukan uji kompetensi profesi pengelola sumber daya perairan bagi pengelola sumber daya perairan di Indonesia.

  3. Memelihara dan membina terlaksananya janji tenaga ahli dan kode etik profesi Pengelola Sumber Daya Perairan Indonesia.

  4. Melestarikan sumber daya perairan.

  5. Meningkatkan mutu profesi tenaga pengelola sumber daya perairan, penelitian dan pengembangan pengelolaan sumber daya perairan, serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya perairan.

  6. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan tenaga ahli pengelola sumber daya perairan di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi ahli pengelola sumber daya perairan.

  7. Bermitra dengan pemerintah dalam pengembangan kebijakan dan program-program pembangunan/pengelolaan sumber daya perairan.

  8. Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan perannya melestarikan kondisi sumber daya perairan.

  9. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi di dalam negeri atau di luar negeri.

  10. Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota, seperti: pertemuan silaturahmi, pertemuan ilmiah, penyebarluasan informasi dan publikasi melalui berkala ilmiah dan majalah atau sejenisnya, bantuan informasi dan kesempatan kerja, bantuan konsultansi dalam analisis dampak lingkungan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan), dan usaha lainnya sesuai kemampuan organisasi.

  11. Melaksanakan usaha lain yang sah dan berguna untuk mencapai tujuan dengan mengindahkan peraturan yan berlaku serta sifat dan dasar organisasi dan lain-lain kegiatan yang dipandang baik dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan asosiasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.