Perencanaan Pengendalian Penduduk (RENDUK) bertujuan untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengendalian penduduk. Program utama Perencanaan Pengendalian Penduduk terdiri dari :
Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK)/ Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK)
Grand Design Pembangunan Kependudukan tahun 2025-2045 : Pedoman dalam jangka waktu 20 tahun bagi kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan sektoral, pelaksanaan program pembangunan, dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029 : Dokumen yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta Rencana Aksi dalam pencapaian tantangan dan sasaran pembangunan kependudukan dalam 5 tahun.
Rumah Data Kependudukan (Rumah DataKu)
Definisi : kelompok kegiatan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisis, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan yang berfungsi sebagai pusat data dan informasi kependudukan di tingkat mikro. Rumah DataKu adalah pusat data kependudukan dan informasi masyarakat yang ada pada tiap desa/ atau kelurahan, dalam hal ini Rumah DataKu didirikan di Kampung KB.
Tujuan dan Manfaat : menyediakan data dan analisis kependudukan dan informasi kependudukan untuk kampung kb dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan program Bangga Kencana dengan program pembangunan sektor lainnya. (1) Sebagai pusat data dan informasi kependudukan; (2) penyedia data basis bagi intervensi pembangunan; (3) instrumen pendidikan data kependudukan bagi masyarakat.
Parameter Kependudukan