A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Surat Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 perihal Penyumpahan Advokat;
3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
B. Persyaratan
1. Ijazah Terakhir;
2. Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
3. Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA);
4. Surat Keputusan Pengangkatan Advokat;
5. Surat Keterangan Magang Asli;
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS;
8. Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Dari Pengadilan Negeri;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
C. Prosedur
Organisasi advokat dapat mengajukan permohonan penyumpahan advokat melalui www.bit.ly/sipena-ptsultra
D. Waktu Pelayanan
1. Pengadilan Tinggi melaksanakan verifikasi data advokat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak mengajukan permohonan;
2. Pengadilan Tinggi melaksanakan penyumpahan advokat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak mengajukan permohonan
E. Biaya Pelayanan
Biaya penyumpahan advokat dengan biaya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Berita Acara Sumpah; Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahanya.
F. Produk
Produk dari pelayanan Penyumpahan Advokat adalah Berita Acara Sumpah yang bisa didapatkan setelah penyumpahan (one day service).
G. Pengelolaan Pengaduan
Jika ditemukan pelanggaran dalam menerima pelayanan ini, penerima layanan dapat mengadukan pelanggaran pada:
Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
https://siwas.mahkamahagung.go.id/