laporkan kepada kami bila ada pungutan dari pihak Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengenai biaya penyumpahan advokat selain dari PNBP (Rp.10.000).
pelaporan dapat melalui meja pengaduan pada PTSP Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara atau melalui siwas.mahkamahagung.go.id
Terimakasih