KEWAJIBAN PELAPORAN DAN REGULASI
KEWAJIBAN PELAPORAN DAN REGULASI
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 53 : Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
Pasal 102 : Kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan akurat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk limbah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 435 – 436:
Penghasil Limbah B3 wajib melakukan pelaporan pengelolaan limbah B3 kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota, sesuai kewenangannya.
Pelaporan dilakukan secara berkala melalui sistem yang ditetapkan oleh pemerintah (SPEED).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Prosedur dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Memuat rincian teknis pelaporan, termasuk bentuk, waktu, dan tata cara pelaporan.
Kewajiban Pelaporan Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib dilaporkan oleh pihak yang menghasilkan, mengangkut, atau mengelolanya. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi utama di Indonesia.
Pelaporan Pengelolaan Limbah B3 dilakukan melalui SPEED dan Hardcopy diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban :
a. Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
Referensi
Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri LHK No. 87 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
PermenLHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan