Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bulukumba adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan tugas pokok serta pergaulan sehari-hari.
Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang yang bertentangan dengan butir-buti jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil bertujuan:
mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
menjaga martabat, kehormatan citra dan kredibilitas PNS;
meningkatkan disiplin PNS;
memacu kinerja PNS;
menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif;
menciptakan dan memelihara kondisi serta perilaku yang profesional; dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS adalah:
Ketaqwaan kepada Tuhan YME
Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Semangat Nasionalisme
Mengutamakan kepentingan Negara, diatas kepentingan pribadi atau golongan
Ketaatan terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penghormatan terhadap hak asasi manusia
Tidak diskriminatif
Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi
Semangat jiwa korps
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama
Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier
Setiap PNS wajib menaati Kode Etik yang meliputi:
etika dalam implementasi nilai-nilai Pancasila;
etika dalam bernegara;
etika dalam berorganisasi;
etika dalam hal perlindungan terhadap aset Pemerintah Daerah;
etika dalam hal penyelenggaraan pemerintah Daerah;
etika dalam bermasyarakat;
etika dalam diri sendiri; dan
etika terhadap sesama pegawai.
Pegawai Pemerintah Kabupaten Bulukumba wajib melaksanakan nilai-nilai dasar pribadi (basic individual values) sebagai berikut:
integritas