Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban
dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam kerja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, PNS juga wajib memenuhi ketentuan:
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
menyalahgunakan wewenang;
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
melakukan pungutan di luar ketentuan;
melakukan kegiatan yang merugikan negara;
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
ikut kampanye;
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Hukuman Disiplin Ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS (angka 3, 4, 5, 6, 7, dan/atau 8) atau tidak memenuhi ketentuan (angka 3, 6, 7, dan/atau 8) maupun melanggar ketentuan larangan PNS (angka 6, 8, 9, dan/atau 10) sebagaimana dimaksud di atas, yang berdampak negatif pada Unit Kerja. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS (angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan/atau 8) atau tidak memenuhi ketentuan (angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan/atau 8) maupun melanggar ketentuan larangan PNS (angka 6, 7, 8, 9, 10, 13, dan/atau 14) sebagaimana dimaksud di atas, yang berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
*ketentuan ini berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan, penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (31) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni:
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman Disiplin Berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS (angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan/atau 8) atau tidak memenuhi ketentuan (angka 3, 4, 5, 6, dan/atau 9) maupun melanggar ketentuan larangan PNS (angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 12, dan/atau 14) sebagaimana dimaksud di atas, yang berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi, negara, dan/atau pemerintah. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman Disiplin Ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yang berdampak negatif pada Unit Kerja. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa:
teguran lisan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun;
teguran tertulis, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 s.d 6 hari kerja dalam 1 tahun; atau
pernyataan tidak puas secara tertulis, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 s.d 10 hari kerja dalam 1 tahun.
Hukuman Disiplin Sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 s.d 13 hari kerja dalam 1 tahun;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 s.d 16 hari keda dalam 1 tahun; atau
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 s.d 20 hari kerja dalam 1 tahun.
*ketentuan ini berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan, penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (31) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni:
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman Disiplin Berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban PNS memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Hukuman disiplin yang dijatuhkan berupa:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 s.d 24 hari kerja dalam 1 tahun;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 s.d 27 hari kerja dalam 1 tahun;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
*PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 1O hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang dimaksud tidak perlu menunggu keputusan Hukuman Disiplin.
Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya. Atasan juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri dari:
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat;
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat (kecuali pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS);
Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin Sedang dan Berat; dan
Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin Berat.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara (Direktur RSUD), berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan;
PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Sedang; dan
Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang.
Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara, berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan;
PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Sedang; dan
Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang.
Dalam hal tidak terdapat jabatan administrator pada Unit Kerja, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS yang berada 1 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan.
Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara (Kepala UPT Puskesmas atau Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal maupun Non Formal) berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi:
PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan;
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang; dan
Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan.
Dalam hal tidak terdapat jabatan pengawas pada unit kerja, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS yang berada 1 tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin Ringan.
Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum, maka kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
dilakukan pemeriksaan.
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa Pelanggaran Disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi 1 jenis Hukuman Disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. PNS tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 kali atau lebih untuk 1 Pelanggaran Disiplin.
Setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum. Keputusan tersebut disampaikan kepada PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk. Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Dalam hal PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan.
Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Surat Pernyataan terkait Hukdis dari Instansi Asal
Surat Permohonan untuk Pengajuan Suket Hukdis dan Catatan Pidana
Surat Pernyataan terkait Catatan Pidana dari Instansi Asal