Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Surakarta menyediakan berbagai pelayanan yang diklasifikasikan dalam beberapa seksi yang dipimpin oleh para pejabat pengawas (kepala seksi).
Berikut kumpulan formulir layanan yang dapat digunakan sebagai lampiran dari layanan di KPPN Surakarta.