Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Surakarta menyediakan berbagai pelayanan yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu layanan internal dan layanan eksternal.