Ganti Uang (GU) merupakan mekanisme penggantian Uang Persediaan (UP) yang telah digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. Pengajuan GU dilakukan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman ini berisi dokumen Ganti Uang (GU) sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP) dan proses penggantian dana yang telah digunakan dalam pelaksanaan kegiatan BKPSDM Kabupaten Kebumen.