Undang- Undang No.18 Tahun 2021 tentang Pangan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusah Berbasis Risiko
PerBPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
PerBPOM No.22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
PerBPOM No.27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
PerBPOM No.31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PerBPOM No.25 Tahun 2019 Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
PerBPOM No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Registrasi Baru:
Pangan Olahan Tanpa Klaim, Tanpa Peruntukan, dengan atau Tanpa Penyimpanan Beku, disertai: Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tanpa ADI atau Tanpa Batas Maksimum (CPPB), atau Tanpa Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau Bahan Baku yang Memiliki Batas Maksi-mum Penggunaan
Registrasi ulang
Registrasi Variasi:
Variasi minor seluruh pangan (MR,MT, T)
Variasi mayor pangan risiko menengah rendah
Registrasi Baru:
Pangan Wajib SNI
Registrasi Variasi mayor pangan risiko menengah tinggi
Registrasi Baru:
PKGK
Pangan berklaim
Pangan GMO
Iradiasi
Pangan menggunakan BTP
BTP
Minuman Beralkohol
Pangan Olahan dengan Proses Pasteurisasi
Sterilisasi Komersial/Teknologi Baru Lainnya
Registrasi Variasi mayor pangan risiko tinggi
🟢Pangan beku / frozen food
yaitu pangan yang diproses dengan pembekuan yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku (seperti bakso beku, sosis beku, pempek beku, nuget dll) yang memiliki masa simpan 7 tujuh hari atau lebih (berdasarkan PerBPOM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
🟢Pangan Fortifikasi
yaitu pangan dengan penambahan mikronutrien (vitamin dan unsur renik esensial) pada makanan)
🟢Pangan SNI Wajib
• Air mineral alami (SNI 6242:2015)
• Air mineral (SNI 3553:2015)
• Air demineral (SNI 6241:2015)
• Air minum embun (SNI 7812:2013)
• Garam konsumsi beryodium (SNI 01-3556-2000)
• Minyak goreng sawit (SNI 7709:2019)
• Kopi Instan (SNI 2983:2014)
• Tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2016)
• Sarden dan makarel dalam kaleng (SNI 8222:2016)
• Tepung Terigu sebagai bahan makanan (SNI 3751:2009)
• Gula kristal - Bagian 3: Putih (SNI 3140.3:2010/Amd1:2011)
• Gula kristal - Bagian 2: Rafinasi (SNI 3140.2-2011)
• Kakao bubuk (SNI 3747:2009)
🟢Pangan program pemerintah
🟢Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
🟢BTP ( Bahan Tambahan Pangan)
2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu, seperti UHT, pasteurisasi, retort