Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan. Sejalan dengan reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat UU tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 membentuk Badan Nasional Pengelola perbatasan (BNPP). Dalam konteks pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, BNPP mengedepankan sinergi kebijakan dan program, sehingga kelemahan dan keterbatasan yang ada selama ini, yakni penanganan perbatasan negara secara ad-hoc dan parsial serta egosektoral, yang telah mengakibatkan overlapping dan redundance serta salah sasaran dan inefisiensi dalam pengelolaan perbatasan, diharapkan dapat diperbaiki.
Keanggotaan BNPP terdiri dari 18 Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta 13 Gubernur di Kawasan Perbatasan. Dengan demikian, diharapkan akan mampu menjadi daya ungkit untuk memperkuat dan mengefektifkan tugas-tugas yang diemban oleh Kementerian dan/atau Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kawasan Perbatasan sebagai Beranda Depan NKRI. Melalui koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga yang terkait langsung dengan penanganan perbatasan negara, BNPP diharapkan dapat mendorong dan memfasilitasi terciptanya kebijakan dan program pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara terintegrasi dan terpadu.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau adalah pintu gerbang terdepan Indonesia yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berbatasan langsung dengan Distrik Lubok Antu, Serawak, Malaysia. PLBN ini merupakan simbol kedaulatan negara dan berperan penting dalam meningkatkan perekonomian kawasan perbatasan.
Nama Lengkap
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Nanga Badau
Lokasi
Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Batas Negara
Berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur
Peresmian
Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2017
Status & Fungsi
PLBN Terpadu yang berfungsi sebagai etalase negara di garis depan. Mengintegrasikan layanan CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, Security) dan layanan publik lainnya.
Peran Utama
1. Penegasan Kedaulatan: Menjadi wajah Indonesia yang modern dan megah, setara atau lebih baik dari fasilitas negara tetangga.
2. Penggerak Ekonomi: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan perdagangan lokal di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melalui pembangunan pasar modern dan dukungan UMKM.
3. Pusat Aktivitas: Kawasan penunjang PLBN kini menjadi ruang publik, rekreasi, dan pusat interaksi sosial-ekonomi bagi masyarakat perbatasan.
Arsitektur dan fasilitas
Desain arsitektur: Bangunan PLBN Badau mengadopsi gaya arsitektur rumah panjang khas suku Dayak Kalimantan, lengkap dengan ornamen lokal, serta menerapkan prinsip bangunan hijau.
Zona inti: Di area inti, terdapat fasilitas utama untuk pelayanan perlintasan, seperti:
Gerbang kedatangan dan keberangkatan
Jalur khusus untuk pemeriksaan kendaraan
Bangunan pemeriksaan untuk Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ)
Kantor dan pos penjagaan lainnya
Zona pendukung: Zona ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan adanya:
Pasar wisata yang menyediakan berbagai produk lokal
Area komersial dan kios
Aula serbaguna untuk berbagai kegiatan masyarakat
Fasilitas umum: Untuk menunjang kenyamanan, PLBN Badau juga dilengkapi fasilitas umum seperti:
ATM
Mushala
Penginapan
Terminal
Taman hijau dan Tugu Garuda