TUGAS & FUNGSI
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya terbagi atas 4 bidang yang memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yaitu:
i. Bidang Penanaman Modal
Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi Penanaman Modal. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Penanaman Modal meyelenggarakan fungsi:
1) Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan
rencana pengembangan Penanaman Modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha
maupun wilayah;
2) Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan Penanaman Modal
lingkup daerah;
3) Pengembangan potensi dan peluang Penanaman Modal lingkup daerah dengan
memperdayakan badan usaha melalui Penanaman Modal, antara lain meningkatkan
kemitraan dan daya saing Penanaman Modal lingkup daerah;
4) Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi Penanaman Modal lingkup
daerah;
5) Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
6) Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
7) Pelaksanaan pemantauan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha dan
wilayah dan pengawasan kepatuhan perusahaan Penanaman Modal sesuai ketentuan
kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
8) Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal;
9) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan pengelolahan
data Penanaman Modal.
ii. Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan serta pemantauan dan evaluasi Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:
1) Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi,
mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasikan pelayanan menerbitkan perizinan dan non perizinan berusaha.
2) Melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan,
mengidentifikasi, memverifikasi, memimpin, mengkoordinasikan, mengevaluasi,
memonitoring, merencanakan, menyusun, menindaklanjuti, mendokumentasikan,
penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan non perizinan.
iii. Bidang Tenaga Kerja
Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas merencanakan langkah – langkah operasional, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelatihan, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang Tenaga Kerja meyelenggarakan fungsi:
1) Melaksanakan penyusunan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro.
2) Merencanakan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari
kerja berdasarkan klaster kompetensi.
3) Melaksanakan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk
penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja.
4) Melaksanakan pembinaan dan penyediaan sumber daya perizinan bagi lembaga
pelatihan kerja swasta secara terintegrasi.
5) Melaksanakan konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil dan pengukuran
kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
6) Melakukan pelayanan antar kerja di Daerah dan penerbitan izin Lembaga Penempatan
Tenaga Kerja swasta (LPTKS) dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota.
7) Merumuskan rencana program informasi tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja (pra dan purna penempatan).
8) Melaksanakan pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja
bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) daerah dan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah Kabupaten Sumba Barat Daya.
iv. Bidang Transmigrasi
Bidang Transmigrasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bidang Transmigrasi meyelenggarakan fungsi:
1) Merumuskan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan wilayah dan
pembinaan masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya transmigrasi.
2) Melaksanakan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan, pengembangan wilayah dan
pembinaan masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya transmigrasi.
3) Melaksanakan pembinaan dan koordinasi peyelenggaraan pengembangan wilayah
dan pembinaan masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya transmigrasi.
4) Melaksanakan penyebarluasan informasi pengembangan wilayah, pembinaan
transmigrasi, sarana dan prasarana serta penyerasian lingkungan transmigrasi.
5) Melaksanakan pembangunan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi kegiatan
pengembangan, pembinaan, sarana dan prasarana dan penyerasian lingkungan
transmigrasi.
6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi.