Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya, terletak di Jln. Ir. Soekarno – Puspem Kadula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pembentukan organisasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan rincian tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016 Tentang, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Barat Daya, dan diubah berdasarkan peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (Kab. SBD).