Syarat mendapatkan Legalitas Masjid/Musala/Langgar, siapkan dokumen berikut :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Kotim;
(Berikut contoh Surat Permohonan Legalitas Masjid / Musala/ Langgar atau unduh di https://s.id/27djj )
2. SK Susunan Kepengurusan;
3. Surat Tanah;
4. KTP Pengurus (Ketua dan Sekretaris);
5. Mengisi data dan mengunggah scan dokumen tersebut melalui formulir di samping atau melalui https://s.id/27dqo ;
6. Kemudian konfirmasi dengan mengirim : legalitas(spasi)#namatempatibadah#kelurahan/desa ke https://wa.me/message/TOB53M4QNZPZK1
contoh : legalitas #Musala Al Ikhlas#Sawahan
Estimasi waktu pengerjaan adalah 5 hari setelah seluruh dokumen diunggah dan konfirmasi.
Terima Kasih.